SAKA, Oktovianus (2019) Analisis Penerimaan Pajak Restoran Di Kota Kupang Tahun 2015-2017. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Text
ABSTRAK.pdf Download (569kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (368kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (384kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (300kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (335kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (222kB) |
|
Text
BAB VI.pdf Download (191kB) |
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1). Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak restoran di Kota Kupang? (2). Bagaimana cara pemerintah meningkatkan penerimaan pajak restoran di Kota Kupang? Tujuan dari penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak restoran di Kota Kupang, (2). Untuk mengetahui cara pemerintah meningkatkan penerimaan pajak restoran di Kota Kupang. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis deskriptif kualitatif dengan menganalisis data yang di peroleh dari pengumpulan data yang telah dilakukan, baik dari data primer maupun data sekunder dengan tujuan supaya penelitian ini lebih mudah dibaca, dipahami dan diinterprestasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Subjek pajak ini lah yang membayar atau menanggung pajak restoran. Jumlah uang yang di bayarkan oleh subjek pajak juga sudah merupakan jumlah pajak yang akan di pungut oleh wajib pajak. Semakin banyak subjek pajak atau konsumen yang membeli makanan dan atau minuman sekaligus yang membayar atau menanggung pajak maka semakin meningkat jumlah penerimaan pajak restoran. Di samping itu, pihak yang memungut pajak atau wajib pajak perlu melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik. Keadaan inilah yang turut mendukung peningkatan jumlah penerimaan pajak restoran. Kedua: Tarif pajak adalah sejumlah pungutan yang di bebankan atas suatu hal, kegiatan, kebijakan, atau apapun yang telah diatur dalam peraturan. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Setiap daerah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menetapkan besarnya tarif pajak yang mungkin berbeda dengan kabupaten/kota lainnya, asalkan tidak lebih dari 10%. Jika restoran-restoran di daerah tersebut dikenakan pajak sebesar 10% maka penerimaan akan semakin meningkat. Saran bagi Badan Keuangan Daerah di Kota Kupang, (1). Diadakan sosialisasi tentang pajak daerah khususnya pajak restoran tiap tahun yang mana melibatkan masyarakat, pengusaha. (2). Meningkatkan pengawasan pajak restoran pada restoran dan rumah makan yang mana ditegaskan pada aturan yang mengatur tentang pajak dan retribusi yaitu UU No 28 tahun 2009 dan Perda No 2 tahun 2016 (3). Pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar dikenakan denda 2% perbulan berdasarkan nilai pajak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penerimaan, Pajak Restoran |
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory H Social Sciences > HC Economic History and Conditions H Social Sciences > HF Commerce H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting J Political Science > JS Local government Municipal government |
Divisions: | Fakultas Ekonomika dan Bisnis > Program Studi Akuntansi |
Depositing User: | ST.,MM Inggrit Junita Palang Ama |
Date Deposited: | 21 Nov 2022 04:50 |
Last Modified: | 21 Nov 2022 04:50 |
URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/10188 |
Actions (login required)
View Item |