Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Orang Yang Sudah Meninggal Melalui Media Sosial

FERNANDEZ, Maria Theresia Melany (2023) Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Orang Yang Sudah Meninggal Melalui Media Sosial. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (949kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (275kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (208kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (224kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (385kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (186kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang sering penulis temukan di media sosial, bukan hanya pencemaran nama baik terhadap orang yang masih hidup tetapi pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal. Namun dalam pengaturannya belum ada aturan yang jelas mengenai tindak pidana pencemaran nama baik terhadap orang sudah meninggal, oleh karena itu penulis ingin meneliti mengenai bagaiamana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yakni dengan studi kepustakaan. Metode analisi bahan hukum yang dipakai penulis adalah metode deduktif, yaitu menguraikan hal-hal yang bersifat umum lalu menarik kesimpulan yang bersifat khusus sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian Hasil penelitian mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencemaran nama baik terhadap orang sudah meninggal melalui media sosial, penulis menelaah aturan tindak pidana pencemaran nama baik yang di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Meskipun tidak diatur secara khusus didalam UU ITE, sebenarnya tindak pidana ini dapat dipidana dengan menggunakan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Karena di dalam Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik. sudah di jelaskan bahwa “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Transaksi Informasi dan Elektronik secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Penulis menyimpulkan bahwa jika terjadi tindak pidana pncemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal melalui media sosial maka sanksi yang dapat diberikan yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 45 ayat (3) Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik. Penulis menyarankan untuk melakukan amandemen terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.H Maria Theresia Melany Fernandez
Date Deposited: 06 Feb 2023 01:44
Last Modified: 06 Feb 2023 01:44
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/11148

Actions (login required)

View Item View Item