Problem Yuridis Penerapan Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) Dalam Konvensi Den Haag 1907 Dan Konvensi Jenewa 1949 Pada Konflik Bersenjata Israel Dengan Libanon

DAU, Benyamin (2019) Problem Yuridis Penerapan Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) Dalam Konvensi Den Haag 1907 Dan Konvensi Jenewa 1949 Pada Konflik Bersenjata Israel Dengan Libanon. Diploma thesis, Unika Widya Mandira.

[img] Text
01.ABSTRAK.pdf

Download (171kB)
[img] Text
02. BAB I.pdf

Download (271kB)
[img] Text
03. BAB II.pdf

Download (1MB)
[img] Text
04.BAB III.pdf

Download (305kB)
[img] Text
05. BAB IV.pdf

Download (96kB)
[img] Text
06. BAB V.pdf

Download (140kB)

Abstract

Konflik bersenjata yang dimaksudkan ialah pertempuran besar bersenjata antara dua negara atau lebih, bahwa dalam diri manusia ada suatu naluri untuk melukai atau menyerang. Hukum Humaniter tidak saja mencakup Ius ad bellum, tetapi juga mencakup Ius in bello. Ius ad bellum ialah hukum tentang perang, yang membahas mengenai kapan atau dalam keadaan bagaimana suatu negara dibenarkan untuk berperang. Sedangkan Ius in bello ialah hukum yang berlaku dalam perang, yang tidak saja mengatur mengenai cara dan alat berperang melalui Konvesi Den Haag 1907, tetapi juga mengatur mengenai perlindungan terhadap korban perang melalui Konvensi Jenewa 1949. Berdasarkan latar belakang di atas maka muncul permasalahan yakni: Bagaimana Problem Yuridis Penerapan Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) dalam Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949 pada Konflik Bersenjata Israel Dengan Libanon? Tujuan penelitian ini untuk mengkaji konsep dan implementasi prinsip pembedaan hukum humaniter internasional agar dapat memberikan perlindungan efektif terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata. Penelitian ini merupakan studi normatif, dengan pendekatan sejarah hukum dan prisip-prinsip hukum. adapun analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis yuridis, yaitu menganalisis identifikasi masalah berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Konvensi Den Haag 1907 yang mengatur tentang cara dan metode berperang dan Konvesi Jenewa 1949 mengatur tentang perlindungan penduduk sipil pada saat konflik bersenjata. dua instrumen hukum humaniter ini mengatur juga soal prinsip pembedaan. kemudian prinsip pembedaan mencakup aspek subjek dan obyek penduduk sipil. aspek obyektif berkaitan dengan orang yaitu: kombatan dan non-kombatan sedangkan aspek obyektif berkaitan dengan zona sasaran yaitu: zona militer danfasilitas umum. Konflik bersenjata Israel dengan Libanon telah menimbulkan korban bagi warga sipil dan fasilitas publik, seperti: Rumah Sakit, Bendara SekolahSekolah, Jalan Raya, Rumah Ibadah. Hal ini menunjukan bahwa konflik bersenjata Israel dengan libanon telah melanggar ketentuan Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949 dan Prinsip-Prinsip hukum humaniter internasional. Kesimpulan bahwa Penerapan prinsip pembedaan dalam Konvensi Den Haag 1907, dan Konvensi Jenewa 1949, Belum sepenuhnya diterapkan secara baik. Sehingga saran yang diberikan adalah Penulis, berpendapat perlunya pembaharuan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Den Haag 1907, konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahan I 1977 dan perlunya pembaharuan hukum humaniter internasional harus berorientasi kepada pemenuhan HAM.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Prinsip Pembedaan, Konvensi, Konflik Bersenjata
Subjects: C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals
K Law > K Law (General)
U Military Science > U Military Science (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.Kom Sela Mikado
Date Deposited: 24 Jan 2020 04:04
Last Modified: 24 Jan 2020 04:05
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/1399

Actions (login required)

View Item View Item