AMLOKI, Mariano Kornelis Atini (2024) Analisis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Text
ABSTRAK.pdf Download (506kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (136kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (141kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (44kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (318kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (123kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf Download (241kB) |
Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi adanya disparitas putusan hakim terhadap tiga perkara yang berbeda tetapi dengan tindak pidana yang serupa yaitu tentang penganiayaan dan dari ke tiga perkara tersebut di jatuhkan dengan pasal dan ayat yang sama yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan berdasarkan nomor putusan 6/Pid.B/2019/PN.Kpg, nomor putusan 114/Pid.B/2021/PN.Kpg dan nomor putusan 220/Pid.B/2020/PN.Kpg dan apa akibat hukum ketika terjadi disparitas pemidanaan. Tujuan penelitian Untuk mengetahui mengapa terjadi disparitas dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku Penganiayaan Nomor Putusan6/Pid.B/2019/PN.Kpg, 114/Pid.B/2021/PN.Kpg dan 220/Pid.B/2020/PN.Kpg di Pengadilan Negeri Kupang dan untuk mengetahui apa akibat hukum ketika terjadi disparitas pemidanaan Dalam Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Kupang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Penulis menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan yaitu data yang diperoleh bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, laporan penelitian yang berkaitan dengan objek penelitian ini. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis bahan hukum preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukannya. Berdasarkan hasil penelitian atau analisis penulis bahwa telah terjadi disparitas pemidanaan karena dalam pertimbangan hakim untuk memvonis suatu perkara hanya menitikberatkan fakta-fakta yang bersifat non-yuridis seperti kondisi terdakwa, keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa daripada pertimbangan fakta-fakta yang bersifat yuridis seperti dakwaan penuntut umum, tuntutan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti. Pada Perkara pertama korban mengalami bengkak pada pelipis akibat pemukulan sebanyak satu kali dengan tangan mengepal yang dilayangkan pelaku, motifnya pelaku merasa jengkel karena dituduh menjatuhkan alat fitnes. Pada perkara kedua korban mengalami luka ringan pada tangan akibat penikaman dengan menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali yang dilayangkan oleh pelaku, motifnya karena “putus cinta”. Dan pada perkara ketiga korban mengalami luka ringan pada bagian dahi dan perut akibat penikaman dengan menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali yang dilayangkan oleh pelaku, motifnya pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras merasa jengkel karena di maki. Dari ketiga kasus di atas masing-masing terdakwa terkena pasal 351 ayat 1 KUHP, hakim menjatuhkan pidana terhadap kasus pertama lebih berat yaitu pidana penjara 1 tahun 2 bulan di banding perkara yang kedua 10 bulan dan perkara ketiga hanya 6 bulan. Kesimpulannya adalah hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kurang mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa Albertus Bouk Dini dengan nomor putusan 6/Pid.B/2019/PN.Kpg, bagi Korban penganiayaan Frans Lulu Riwu dengan nomor putusan 114/Pid.B/2021/PN.Kpg dan Korban penganiayaan Yefta Nenabu dengan nomor putusan 220/Pid.B/2020/PN.Kpg. bahkan korban Yefta Nenabu bisa dikatakan sebagai korban ganda yaitu korban penganiayaan dan juga korban ketidakadilan hukum. Saran kepada pihak terkait agar tidak hanya mengatur tentang batas maksimal ancaman sanksi pidana tetapi juga harus mengatur tentang batas minimum sanksi pidana dalam KUHP khususnya pada pasal 351 ayat 1 KUHP agar hakim dalam menjatuhkan vonis sebuah perkara tidak terlalu jauh berbeda dengan perkara yang lain, atau dengan kata lain disparitas putusan hakim tidak terlampau jauh.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Disparitas, Tindak pidana penganiayaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | S.H Mariano Kornelis Atini Amloki |
Date Deposited: | 01 Mar 2024 00:51 |
Last Modified: | 01 Mar 2024 00:51 |
URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/15230 |
Actions (login required)
View Item |