Hambatan Hambatan Penyelidikan Terhadap Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Sebastian Bokol (Studi Kasus Polresta Kupang Kota)

BONDI, Adi Papa Jefrianto (2024) Hambatan Hambatan Penyelidikan Terhadap Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Sebastian Bokol (Studi Kasus Polresta Kupang Kota). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDIRA KUPANG.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (991kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (526kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (663kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (309kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (515kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN KETERANGAN PLAGIAT.pdf

Download (460kB)

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan negara atas kekuasaan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945.Sebagai Negara hukum tentu mengandung tiga nilai identitas yaitu Asas kepastian hukum, Asas keadilan hukum dan Asas kemanfatan hukum. Sesuai peristiwa, fakta kasus korban pembunuhan yang mayatnya dalam keadaan hangus terbakar ditemukan pada selasa, (02/08/2022) di Kali Liliba, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, mayat terbakar tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang anak Sekolah Dasar yang bernama Riyan, lalu Riyan bergerak ke rumah warga sekitaran tempat kejadian peristiwa untuk melaporkan penemuan mayat terbakar, kemudian Kanisius Ngambu selaku ketua RT/45, Kelurahan Liliba, Kota Kupang langsung melanjutkan laporan kepada pihak Kepolisian Polresta Kupang Kota. Berdasarkan uraian di atas menunjukkan fakta adanya kasus tindak pidana pembunuhan, namun belum ada titik terang dalam mengungkapkan kasus tersebut oleh Kepolisian Polresta Kupang Kota. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah yang menjadi hambatan dalam penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan Sebastian Bokol? 2. Bagaimanakah upaya oleh aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengatasi hambatan hambatan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan Sebastian Bokol? Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui hambatan dalam penyelidikan terhadap pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan Sebastian Boko. 2. Untuk mengetahui upaya aparat kepolisian polresta kupang kota dalam mengatasi hambatan-hambatan penyelidikan terhahadap kasus tindak pidana pembunuhan Sebastian Bokol Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Fokus penelitian adalah hambatan hambatan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pembunuhan Sebastian Bokol, Lokasi Penelitian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Responden yang digunakan oleh peneliti yaitu: 2 orang penyelidik dan 1 orang penyidik. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu: faktor-faktor penghambat penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan Sebastian Bokol yang pertama karena faktor aparat penegak hukum yakni kurangnya personil dan kurangnya kualitas profesional dari aparat kepolisian dalam menjalakan tugasnya. Yang kedua faktor sarana/fasilitas yakni fasilitas belum memadai berupa alat lie detector dan laboratorium forensik yang belum ada di polresta kupang kota dan yang ketiga karena faktor masyarakat yakni minimnya saksi karena masyarakat takut untuk bersaksi dan tidak adanya saksi mata yang menyaksikan langsung pada saat kejadian. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian polrsta kupang kota untuk mengatasi faktor-faktor penghambat adalah: polresta perlu menambahkan 10 personil khusus yang menangi kasus sebastian bokol, polresta perlu meningkatkan kualitas profesional anggota kepolisian, polresta kupang kota harus mengadakan alat lie detector dan laboratorium forensik dan polresta kupang kota harus memberikan edukasi akan pentingnya kesadaran hukum terhadap masyarakat agar masyarakat tidak takut untuk bersaksi. Kesimpulan, faktor-faktor penghambat terhadap penyelidikan kasus tindak pidana pembunuhan Sebastian Bokol adalah faktor aparat penegak hukum, faktor sarana/fasilitas dan faktor masyarakat. Saran dari penulis, faktor aparat penegak hukum harus menambahkan personil dan meningkat kualitas, faktor sarana/fasilitas harus diadakan alat lie detector dan laboratorium forensik dan faktor masyarakat perlu untuk memberikan edukasi tentang kesadaran hukum dan edukasi tentang perlindungan hukum terhadap saksi agar masyarakt jangan takut untuk bersaksi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: penyelidikan kasus, Tindak Pidana Pembunuhan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Adi Papa Jefrianto Bondi
Date Deposited: 14 Jun 2024 00:36
Last Modified: 14 Jun 2024 00:36
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/16327

Actions (login required)

View Item View Item