HULER, Kalistus Gaudensius Wayong (2024) Kedudukan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Putusan Pengadilan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt Tentang Persetubuhan Anak Di Pengadilan Negeri Lembata. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (287kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (334kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (170kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (389kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (247kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (326kB) |
Abstract
Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP yang memberikan pengaturan mengenai saksi dan keterangan saksi, dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan harus yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri. Dalam putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt majelis hakim menggunakan saksi yang tergolong testimonium de auditu dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu penulis ingin melihat bagaimana kedudukan saksi testimonium de auditu dalam putusan pengadilan nomor: 2/pid.sus-anak/2023/PN Lbt tentang Persetubuhan Anak Di Pengadilan Negeri Lembata. Adapun tujuan dilakukan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan saksi testimonium de auditu dalam putusan pengadilan nomor: 2/pid.sus-anak/2023/PN Lbt tentang persetubuhan anak di Pengadilan Negeri Lembata. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan Undang-undang. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yakni dengan studi kepustakan. Metode analisis bahan hukum yang dipakai penulis adalah metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan saksi testimonium de auditu dalam putusan pengadilan nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt diakui dan dijadikan sebagai salah satu alat bukti keterangan saksi yang sah yang dalam pertimbangannya majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tersebut. Namun berdasarkan ketentuan pengaturan mengenai alat bukti yang diatur secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya dalam Pasal 1 Angka 26 dan 27 yang menyatakan bahwa: pasal 1 angka 26: “saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Pasal 1 angka 27: “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Hal yang sama juga terdapat dalam penjelasan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa: “Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang di peroleh dari orang lain atau testimonium de auditu”. Penulis menyimpulkan bahwa penggunaan saksi yang tergolong tetstimonium de auditu dalam putusan nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt, tidak tepat karena bertentangan dengan pasal 1 Angka 26 dan 27 KUHAP dan penjelasan dari pasal 185 ayat (1). Saran yang Penulis berikan adalah majelis hakim dalam menangani perkara harus memperhatikan keabsahan setiap alat bukti yang di hadirkan oleh penuntut umum bahwa apakah alat bukti tersebut sudah sah berdasarkan ketentuan dalam KUHAP atau belum.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | Kalistus Gaudensius Wayong Huler |
Date Deposited: | 31 Oct 2024 00:35 |
Last Modified: | 31 Oct 2024 00:35 |
URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/17954 |
Actions (login required)
View Item |