Penerapan Waja Sebagai Pemutusan Hubungan Perkawinan Pada Masyarakat Hukum Adat Watu Nay Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada

DHAY, Anastasia (2019) Penerapan Waja Sebagai Pemutusan Hubungan Perkawinan Pada Masyarakat Hukum Adat Watu Nay Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada. Diploma thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (481kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (391kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (302kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (398kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (370kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (366kB)

Abstract

Pada masyarakat Watu Nay mengenal Waja sebagai sanksi adat. Waja juga dapat dipahami sebagai upaya pemulihan atas kesalahan karena melanggar suatu larangan atau norma hukum adat yang berlaku dalam masyarakat. Dalam praktek, Waja berfungsi untuk memutuskan ikatan pertunangan atau perkawinan yang telah terjadi antara seorang laki – laki dan seorang perempuan, dengan tujuan sebagai efek jera, sebagai sarana pendidikan nilai bagi masyarakat agar perkawinan yang melanggar norma adat dapat dihilangkan. Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana penerapan Waja sebagai pemutusan hubungan perkawinan pada masyarakat hukum adat Watu Nay kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada? Tujuan penulis dalam menulis skripsi yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan Waja sebagai pemutusan hubungan perkawinan pada masyarakat Watu Nay Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada, mengetahui proses beracara dalam penerapan Waja, dan mengetahui respek masyarakat terhadap Waja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan sejarah yang menggali informasi tentang sejarah tentang Waja dari waktu ke waktu, pendekatan perundang – undangan, dan pendekatan konseptual yang digunakan untuk memahami penerapan Waja dalam hukum adat Watu Nay yang lingkup kajiannya mengenai fungsi atau tidaknya hukum dalam masyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti bahwa dalam penerapan Waja pada masyarakat Watu Nay telah dijalankan sesuai aturan yang telah turun - temurun sejak dahulu. Penerapan ini dijalan sesuai dengan tahapan – tahapan yang telah ditetapkan. Tahapan yang dimaksudkan adalah tahapan dalam mengesahkan hubungan perkawinan dan tahapan dalam pemutusan perkawinan. Bentuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan adat yaitu dengan dua ekor kuda. Adapun denda adat disesuaikan dengan apa yang telah dijanjikan saat hubungan perkawinan disahkan. Dalam perkembangan globalisasi dari beberapa masyarakat mengabaikan hukum adat Waja dengan tidak mematuhi dan dengan sengaja melanggar aturan adat Waja. Maka dengan bentuk sanksi yang diterapkan sebagai titik jera dan juga sebagai sarana pendidikan untuk masyarakat tersebut sehingga dapat membatasi tingkat pelanggarannya. Setiap zaman penerapan Waja disesuaikan dengan perkembangannya, maka Waja dalam penerannya merupakan sistem hukum yang hidup, karena hukum ini disesuaikan dengan perkembangan dan juga sangat memperhatikan keutuhan masyarakat setempat. Saran dalam penulisan skripsi ini masyarakat harus tetap menjaga keutuhan hukum adat Waja, karena dapat menjamin keutuhan dan kedamaian dalam masyarakat. Menurut penulis bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan adat seharusnya dilihat dari jumlah pelanggarannya sehingga sanksi yang diberikan berkesan merupakan upaya penjeraan yang kuat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BH Aesthetics
G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology
G Geography. Anthropology. Recreation > GT Manners and customs
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Osa Yumida
Date Deposited: 19 Feb 2020 01:11
Last Modified: 19 Feb 2020 01:11
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/1920

Actions (login required)

View Item View Item