Alasan-Alasan Penundaan Eksekusi Perkara Perdata Tanah Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang

SIMOES, Mariela (2019) Alasan-Alasan Penundaan Eksekusi Perkara Perdata Tanah Di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. Diploma thesis, Unika Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (555kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (544kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (557kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (223kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (218kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (218kB)

Abstract

Ekskekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan eksekusi putusan pengadilan tersebut. Namun ada beberapa perkara yang mengalami penundaan pelaksanaan eksekusi. Hal ini yang menjadi alasan penulis meneliti tentang alasan-alasan penundaan eksekusi perkara perdata tanah di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan penundaan eksekusi perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dan untuk mengetahui upaya dalam menyelesaikan perkara yang mengalami penundaan eksekusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder dari peraturan perundang-undangan yang terkait dan data primer yaitu hasil wawancara langsung dengan responden. Data ini kemudian akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan, diketahui bahwa Alasan-alasan Penundaan Eksekusi terhadap Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang adalah: a) Adanya perlawanan dari pihak ke tiga, Pada dasarnya perlawanan pihak ketiga itu diajukan atas dasar hak milik sesuai yang ada dalam pasal 197 ayat 6 HIR atau atas dasar pemegang hak tanggungan yang harus di lindungi dari tindakan penyitaan; b) Biaya eksekusi belum terpenuhi, besarnya biaya tergantung pada perbuatan eksekusi apa yang dilakukan, jauh dekatnya tempat barang berada, terpencar tidaknya barang, mudah tidaknya transportasi. Pengosongan sekalipun tidak ada biaya iklan jika menyangkut tanah yang luas ada banyak penghuninya, akan mengeluarkan biaya yang cukup banyak; c) Alasan kemanusiaan, alasan perikemanusian sering diajukan sebagai alasan permohonan penundaan eksekusi, terutama terhadap eksekusi riil pembubaran, pengosongan dan penyerahan suatu kasus mengenai tanah dan rumah; d) Alasan karena kepentingan pribadi, alasan kepentingan pribadi yang dimaksud misalnya kepentingan untuk mencari tempat baru agar dapat berpindah dari tempat yang akan dieksekusi, pengosongan benda tetap, menyangkut waktu karena ekssekusi berlangsung lama dan juga tenaga;` e) Alasan keamanan. dan upaya pengadilan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang mengalami penundaan eksekusi adalah pemberian waktu oleh pengadilan kepada pihak termohon, pihak pengadilan melakukan panggilan kepada pihak termohon. Dari analisis data dapat ditarik kesimpulan mengenai alasan penundaan eksekusi yaitu Adaanya perlawanan dari pihak ke tiga, Alasan kemanusiaan, Biaya eksekusi belum terpenuhi, Alasan karena kepentingan pribadi, dan Alasan keamanan. Adapun saran dari penulis dalam penelitian ini adalah pihak pengadilan untuk lebih berperan aktif dan lebih tegas untuk mencari jalan keluar agar tidak terjadi penundaan-penundaan eksekusi lagi sehingga tidak merugikan pihak yang menang dalam perkara dan bagi pihak yang kalah agar segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi putusan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: toni pitay
Date Deposited: 22 Feb 2020 01:39
Last Modified: 22 Feb 2020 01:39
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/1959

Actions (login required)

View Item View Item