Analisis Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Doxing: Studi Perbandingan Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Singapura dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum

WURA, Hilarius Horo (2025) Analisis Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Doxing: Studi Perbandingan Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Singapura dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Undergraduate thesis, Universitas katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (733kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (267kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (313kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (205kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (373kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (162kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT BEBAS PLAGIAT.pdf

Download (335kB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk kejahatan digital, salah satunya adalah doxing, yaitu tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin dengan maksud merugikan. Di Indonesia, tindak pidana doxing belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam penegakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulatif tindak pidana doxing dalam sistem hukum pidana Indonesia berdasarkan perspektif ius constitutum dan ius constituendum, serta membandingkannya dengan sistem hukum pidana di Singapura yang telah secara komprehensif mengatur doxing melalui Protection from Harassment Act (POHA). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi dokumen, serta dilengkapi dengan pendekatan perbandingan hukum. Landasan teori yang digunakan adalah teori kebijakan hukum pidana, sedangkan bahan hukum berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen resmi terkait pengaturan doxing di Indonesia dan Singapura. Singapura dipilih sebagai objek perbandingan karena telah memiliki Protection from Harassment Act (POHA) yang secara khusus dan rinci mengatur tentang doxing serta perlindungan terhadap korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai doxing di Indonesia masih bersifat sektoral dan parsial, tersebar dalam UU ITE, UU PDP, dan KUHP, tanpa definisi yuridis maupun unsur delik yang tegas. Hal ini menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan menjerat pelaku secara efektif. Dalam aspek pertanggungjawaban pidana, belum ada pembedaan yang jelas antara kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa), yang berdampak pada ketimpangan dalam pemberian sanksi. Dari sisi sanksi pidana, regulasi yang ada belum mengatur secara proporsional sesuai tingkat kesalahan dan dampak perbuatan, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Selain itu, belum tersedia mekanisme khusus untuk melindungi korban, baik secara psikologis maupun hukum. Sebaliknya, Singapura melalui Protection from Harassment Act (POHA) telah merumuskan doxing secara spesifik, menetapkan bentuk pertanggungjawaban dan sanksi yang proporsional, serta menyediakan perlindungan hukum yang komprehensif. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan reformasi hukum yang menyeluruh agar mampu menghadapi tantangan kejahatan digital seperti doxing. Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan formulasi hukum pidana Indonesia terkait doxing saat ini masih mengandung banyak kelemahan mulai dari sisi perumusan delik, pertanggujawaban pidana, sanksi pidana dan perlindungan korban maka perlu melakukan reformulasi kebijakan secara menyeluruh terhadap tindak pidana doxing. Reformasi ini harus mencakup perumusan delik yang jelas, pengaturan pertanggungjawaban pidana yang adil, sanksi yang proporsional, serta perlindungan yang efektif bagi korban. Penulis merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera menyusun regulasi khusus mengenai doxing, baik melalui revisi UU ITE, UU PDP dan pembaruan KUHP nasional, maupun mempertimbangkan pembentukan aturan khusus doxing guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak privasi di era digital.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Doxing, Kebijakan Formulatif, Hukum Pidana, Ius Constitutum, Ius Constituendum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: HILARIUS HORO WURA
Date Deposited: 13 Aug 2025 06:10
Last Modified: 13 Aug 2025 06:10
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/20830

Actions (login required)

View Item View Item