UNTUNG, Antonius Padua (2025) Upaya Kepolisian Resort Belu Dalam Menanggulagi Tindak Pidana Perjudian Di Kabupaten Belu. Undergraduate thesis, Universitas Katholik Widya Mandira Kupang.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (959kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (450kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (494kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (436kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (585kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (425kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PELAGIAT.pdf Download (565kB) |
Abstract
Dalam kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 303 mengatur tentang perjudian. Perjudian merupakan kejahatan yang dianggap meresahkan masyarakat. Fenomena perjudian Bola guling,Sabung Ayam,dan Kuru-kuru/Dadu juga terjadi di Kabupaten Belu. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Belu yaitu pada tahun 2022 sampai Tahun 2024 di Kabupaten Belu terdapat 12 kasus yang dimana pada tahun 2022 terdapat 2 kasus tahun 2023 terdapat 4 kasus tahun 2024 terdapat 6 kasus. Masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Upaya Kepolisian Resort Belu dalam menanggulangi Tindak Pidana Perjudian di Kabupaten Belu. 2. Apakah ada hambatan yang di alami kepolisian Resort Belu dalam menanggulangi Tindak pidana Perjudian di Kabupaten Bel.Tujuan Penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Upaya Kepolisian Resort Belu Dalam menanggulangi Tindak pidana Perjudian di Kabupaten Belu. 2. Untuk mengetahui Hambatan-hambatan apakah yang di alami Kepolisian Resort Belu dalam menananggulangi Tindak pidana Perjudisn di Kabupaten Belu. Metode Penelitian yang di gunakan oleh penulis adalah Hukum Empiris yang menggunakan data primer dan data skunder. Data primer diperoleh dengan cara penelitian lapangan,wawancara narasumber,data skunder diperoleh dengan jalan penelitian kepustakaan dimana mengkaji dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Data yang sudah terkumpul baik data primer maupun data skunder dianalisis kualitatif dengan pendekatan Undang-undang,pendekatan konsep,pendekatan kasus. Hasil dan Pembahas pada penelitian ini adalah Faktor Penegak Hukum merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat. Maka perlu adanya penyuluhan hukum untuk memberikan informasih dan pemahaman terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Dalam Menanggulangi Tindak pidana perjudian di Kabupaten Belu Kepolisiaan resort Belu menerapkan Upaya hukum Preventif dan Represif. 1. Preventif. a. kepolisian Resort Belu menghimbau pelakunya melalui sosialisasi penyuluhan hukum 2 kali dalam 1 bulan. b. Mengadakan pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian dilakukan pada daerah yang sering ramai,tempat umum,dan tempat terpencil. c. melakukan patroli Wilayah dan penjagaan terhadap masyarakat 1 minggu 1 kali. 2.Represif. a. Menerima laporan atau pengaduan adanya tindakan kejahatan yang terjadi di masyarakat. b. Melakukan penangkapan pelaku perjudian yang tertangkap basah sedang bermain serta pemeriksaan. c. penehana oleh polsek setempat sebelum dinaikan ke polres.d. penggeledahan Rumah,tempat tertutup,pakaian atau seseorang untuk kepentingan penyidikan. e. penyitian benda yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana perjudian. Hambatan dalam penelitian ini adalah Faktor penegakkan hukum dan Faktor Masyarakat. 1.Faktor penegakkan hukum. a. Keterbatasan Anggota Kepolisian dalam menegakkan hukum. b. adanya oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam sindikat perjudian atau memberikan informasi kepada pelaku dapat menghambat upaya penegakan hukum c. Adanya pengamanan dari oknum-oknum kepolisian tertentu dan pelaku melarikan diri. Faktor Masyarakat. a. Rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap tindak pidana perjudian. b. Kurangnya kesadaran hukum atau kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Kesimpulan Upaya Kepolisian Resort Belu dalam menanggulangi Tindak pidana Perjudian di Kabupaten Belu,Kepolisian menerapkan Upaya preventif dan Upaya represif. Faktor penghambat dalam penelitian ini adalah Faktor penegak hukum dan Faktor masyarakat. Berdasarkan Hasil Penelitian dan kesimpulan diatas,peneliti menyarankan: 1. Bagi pihak Kepoisian Resort Belu meningkatkan personil di Kabupaten Belu dan mengadakan penyuluhan hukum untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma dan peraturan undang-undang yang berguna untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap hukum sehingga menciptakan masyarakat yang taat kepada norma hukum yang berlaku. 2. Bagi Masyarakat,mengambil sikab untuk turut serta dan bertanggung jawab atas keamanan di wilayah sekitarnya. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Kepolisian Resort Belu,Tindak
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Upaya Kepolisian, Kepolisian Resort Belu,Tindak Pidana, Perjudian |
| Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform H Social Sciences > HX Socialism. Communism. Anarchism U Military Science > U Military Science (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | ANTONIUS PADUA UNTUNG |
| Date Deposited: | 25 Sep 2025 00:58 |
| Last Modified: | 25 Sep 2025 00:58 |
| URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/22053 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
