Analisis Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap Pengelolaan Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2014-2016

KOLA, Ariman (2020) Analisis Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap Pengelolaan Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2014-2016. Diploma thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (537kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (321kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (345kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (359kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (316kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (300kB)

Abstract

Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu:Bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah Kabupaten Kupang terhadap Investasi Permanen tahun anggaran 2014-2016? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak lanjut pemerintah Kabupaten Kupang terhadap Investasi Permanen tahun anggaran 2014-2016. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskripsi kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan :pada tahun 2014 temuan ini diklasifikasikan menjadi 3 temuan yaitu temuan Pertama; Bagian perekonomian Sektertariat Daerah Kabupaten Kupang belum melakukan pengawasan secara memadai, dan yang Kedua; Pengelola PD.Kantong Semen dan PD. Agrobisnis belum sepenuhnya mengelola perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya secara memadai, Ketiga; Pimpinan PD.Kelautan ,PD.Kantong Semen, PD. Agrobisnis dan KPN Sejahtera tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. Di tahun 2015 temuan ini diklasifikasikan menjadi 2 temuan Pertama; Sekretariat Daerah lalai dalam mengusulkan proses likuidasi dari perusahaan daerah yang sudah tidak beroperasi dan yang Kedua; Kepala Dinas PPKAD selaku BUD lalai dalam melakukan pengakuan atas pengukuran akun penyertaan Modal Pemerintah Daerah di PDAM Kabupaten Kupang. Pada tahun 2016 temuanya diklasifikasikan menjadi 3 Pertama; kepala Dinas PPKAD selaku BUD belum melakukan kajian pelaksanaan likuidasi atas PD yang sudah tidak beroprasi Kedua; Kepala Dinas PPKAD selaku BUD dan Direktur PDAM Tirta Lontar belum melaksanakan penatausahaan atas dokumen serah terima aset dari pemerintah pusat sebagai dasar pencatatan modal daerah Ketiga; Direktur PDAM Tirta Lontar tidak tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepala Pemkab Kupang dan tidak cermat dalam pencatatan penyertaan modal Pemkab Kupang. Disarankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kupang Untuk bagian perekonomian diharapkan untuk lebih memperhatikan perusahaan daerah kabupaten kupang agar dapat mengawasi setiap perusahaan daerah yang mereka miliki , Dan perusahaan-perusahaan yang di usulkan oleh pemerintah kabupaten kupang untuk dibubarkan harus segera dilaksanakan agar perusahaan tersubut tak termasuk perusahaan yang masih aktif,Mengenai koperasi KPN Sejahtera yang tidak pernah melakukan RAT harus di perhatikan agar Badan Pengurus dapat memeriksa dan dapat di pertanggung jawabkan keadaan perusahaan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Investasi Permanen
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
H Social Sciences > HJ Public Finance
H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
Divisions: Fakultas Ekonomika dan Bisnis > Program Studi Akuntansi
Depositing User: S.Kom Sela Mikado
Date Deposited: 07 Oct 2020 03:50
Last Modified: 07 Oct 2020 03:50
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/3392

Actions (login required)

View Item View Item