WATU, Agustina Dwi Astuti (2020) Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan Di Kota Kupang. Diploma thesis, Unika Widya Mandira.
Text
ABSTRAK.pdf Download (520kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (430kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (320kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (119kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (162kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (327kB) |
Abstract
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya,dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Arti Penting Wajib Daftar Perusahaan Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 adalah untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur, persaingan curang, penyelundupan Di Kota Kupang terdapat banyak perusahaan yang berdiri akan tetapi ada juga beberapa perusahaan di kota kupang yang belum mendaftarkan perusahaanya maupun mendaftarkan ulang usahanya, dan ada juga hambatanhambatan yang ada dalam pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan di Kota Kupang. Masalah dalam penulisan ini yaitu: Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Waib Daftar Perusahaan di Kota Kupang? dan Hambatan-hambatan Apa Saja Yang Ada Dalam Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan di Kota Kupang? Tujuan penulisan ini adalah Untuk Mengetahui Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan di Kota Kupang dan untuk mengetahui Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Wajid Daftar Petusahaan Di Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Empris,dengan metode pendekatan adalah Yuridis Sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi dokumen metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Di Kota Kupang belum berjalan dengan maksimal dan Hambatan-hambatan yang terjadi dalam Pelaksanaan Penyelenggaaan Wajib Daftar Perusahaan Di Kota Kupang yaitu : 1.Malas mengurus ketidaklengkapan Persyaratan Permohonan Tanda Daftar Perusahaan; 2.Tidak mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendaftar perusahaan dan Biaya untuk mengajukan permohanan yang mahal; 3. Dokumen dan persyaratan untuk melakukan pendaftaran perusahaan maupun pendaftaran ulang yang kurang lengkap. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa Pelaksanaan Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan di Kota Kupang belum berjalan cukup baik karena masih ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan ataupun melakukan pendaftaran ulang usahanya, disarankan kepada pemerintah untuk mensosialisasikan kepada pemilik perusahaan betapa pentingnya melakukan pendaftaran perusahaan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
Depositing User: | S.Kom Sela Mikado |
Date Deposited: | 10 Feb 2021 02:12 |
Last Modified: | 10 Feb 2021 02:12 |
URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/3780 |
Actions (login required)
View Item |