Mekanisme Penyelesaian Masalah Pengangkatan Anak Secara Adat Di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara

SALU, Rikhardus N. (2020) Mekanisme Penyelesaian Masalah Pengangkatan Anak Secara Adat Di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara. Undergraduate thesis, Unika Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (758kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (534kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (700kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (392kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (207kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (208kB)

Abstract

Pengangkatan anak di tiap-tiap daerah di Indonesia berbeda sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan. Salah satu daerah itu adalah Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara. Pengangkatan anak ini dilakukan oleh masyarakat Eban karena tidak mempunyai keturunan. Di Desa Eban pengangkatan anak dilakukan secara terang dan tunai, terang artinya pengangkatan anak dilakukan sepengetahuan kepala desa dan tunai artinya pengangkatan anak harus dilengkapi dengan upacara adat. Akan tetapi kasus yang terjadi di Desa Eban adalah bahwa anak yang sudah diangkat oleh orang tua angkatnya dan dibesarkan sampai ia berumur 20 tahun, diambil kembali oleh orang tua kandungnya dengan merubah marga tanpa sepengetahuan orang tua angkatnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penyelesaian masalah anak yang diambil kembali oleh orang tua kandungnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelesaian masalah pengangkatan anak yang diambil kembali oleh orang tua kandungnya Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Adapun data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara dengan responden dan data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian pengangkatan anak yang diambil kembali oleh orang tua kandungnya dilakukan melaporkan masalah tersebut ke kepala desa, lalu kepala desa mengeluarkan surat undangan yang ditujukan kepada orang tua kandung, setelah itu orang tua kandung yang telah menerima surat tersebut menghadiri pertemuan yang telah disepakati bersama. Saat kedua belah pihak hadir bersama dengan kepala desa, kepala adat, keluarga dan tetangga sekitar yang dan menghadirkan pihak ketiga untuk memperlancar jalannya pertemuan kedua belah pihak terkait penyelesaian masalah pengambilan kembali anak oleh orang tua kandungnya. Dalam Pertemuan tersebut orang tua kandung mengakui kesalahan yang mereka lakukan dengan memberikan sebotol sopi dan uang sebagai sumbatannya serta sirih pinang sebagai tanda permintaan maaf atas kesalahan yang mereka perbuat agar hubungan kedua belah pihak bersama dengan anak tetap terjalin baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme penyelesaian masalah pengangkatan anak secara adat di Desa Eban dilakukan dengan melaporkan ke pemerintah desa, kepala desa mengeluarkan surat undangan lalu dilaksanakan pertemuan tersebut dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai penuntun jalannya pertemuan. Akhirnya orang tua kandung mengakui kesalahannya dengan memberikan sebotol sopi dan uang sebagai sumbatannya lalu menyerahkan kembali anak tersebut ke orang tua angkatnya . Adapun saran yang diberikan penulis yaitu perlu adanya peraturan khusus yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian pengangkatan anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: ST.,MM Inggrit Junita Palang Ama
Date Deposited: 20 Dec 2021 00:58
Last Modified: 20 Dec 2021 00:58
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/4889

Actions (login required)

View Item View Item