Kajian Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Nomor 117/Pid.Sus/2018/PN Kpg dan 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg tentang Penyalahgunaan Narkotika

HIKA, Gema Gelgani Riyanti (2021) Kajian Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Nomor 117/Pid.Sus/2018/PN Kpg dan 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg tentang Penyalahgunaan Narkotika. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (385kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (429kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (353kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (524kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (209kB)

Abstract

Hakim dalam memutuskan suatu perkara, sering terjadi disparitas pidana. Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama. Berdasarkan pengertian tersebut dilihat bahwa disparitas pidana timbul karena adanya penjatuhan hukuman yang berbeda terhadap tindak pidana yang sejenis. Penjatuhan pidana ini tentunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim pada kasus penyalahgunan narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang dimana pada putusan Nomor 117/Pid.Sus/2018/PN Kpg oleh terdakwa Ariyanto Ruslie dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan sedangkan kasus dengan putusan Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg terhadap terdakwa Reyndhart Rossy N. Siahaan dijatuhi pidana penjara 10 (sepuluh) bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pengadilan terhadap perkara Nomor 117/Pid.Sus/2018/PN Kpg dan 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg tentang Penyalahgunaan Narkotika. Tujuan Penelitian untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pengadilan terhadap perkara Nomor 117/Pid.Sus/2018/PN Kpg dan 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg tentang Penyalahgunaan Narkotika. Jenis Penelitian ini ialah Penelitian Hukum Normatif, karena penelitian ini mengkaji putusan Pengadilan perkara Nomor 117/Pid.Sus/2020/PN Kpg dan 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan Hukum Primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Bahan Hukum Sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal-jurnal ilmu hukum laporan penelitian ilmu hukum, artikel ilmiah hukum bahan seminar dan hasil lokakarya, kesaksian ahli di pengadilan, dan Bahan Hukum Tertier diperoleh dari Kamus, ensikopledia. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: Disparitas putusan Pengadilan dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terhadap perkara Nomor 117/Pid.Sus/2018/PN Kpg dan 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ini berdasarkan pertimbangan yuridis sesuai fakta di persidangan adalah untuk membuktikan kebenaran materiil dari masingmasing putusan atas terdakwa Ariyanto Ruslie dan Reyndhart Rossy N. Siahaan dengan dakwaan penuntut umum Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menyatakan jika semua unsur terbukti dan terpenuhi. Pertimbangan hakim terhadap kedua putusan telah terjadi disparitas putusan atas tindak pidana yang sama, karena adanya tiga faktor penyebab disparitas yaitu berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan, hal-hal yang meringankan dan faktor yang bersumber pada hukumnya sendiri. Dari hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa: Disparitas putusan perkara Nomor 117/Pid.Sus/2018/PN Kpg dan 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg karena fakta hukum yang terjadi dalam persidangan menjadi pertimbangan hakim dalam memformulasikan hukuman. Dalam konteks putusan, Ariyanto menggunakan narkotika untuk mencari efek memabukkan atau halusinasi dengan menggunakan alat bong. Sedangkan Reyndhart yang menggunakan narkotika tujuannya adalah untuk mengobati sakit yang dideritanya. Terdakwa memakai narkotika dengan cara direbus lalu diminum air rebusan tersebut. Hakim bebas dalam membuat putusan karena hakim tidak terikat oleh putusan yang lain dalam konteks tindak pidana yang sama, hal ini dikarenakan KUHP tidak mengatur pedoman yang harus diperhatikan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana. Saran yang penulis berikan yaitu diperlukan instrumen pedoman hukum yang dapat mengikat para hakim sebagai batasan mengenai cara pandang tentang penilaian terhadap suatu persoalan, dan Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yudikatif harus memperhatikan putusan Hakim untuk selanjutnya dilakukan koreksi atas putusan yang berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan yang mencolok.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: S.Pd Rhysto Kila
Date Deposited: 24 May 2022 02:23
Last Modified: 24 May 2022 02:23
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/5468

Actions (login required)

View Item View Item