Hak Atas Kebebasan Umat Beriman Kristiani Dalam Memilih Status Kehidupan Menurut Kanon 219 Kitab Hukum Kanonik 1983

RARO, Anselmus Betu (2021) Hak Atas Kebebasan Umat Beriman Kristiani Dalam Memilih Status Kehidupan Menurut Kanon 219 Kitab Hukum Kanonik 1983. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (904kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (904kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (904kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (904kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (904kB)

Abstract

Dalam menjalani relasi antara satu dengan lainya, setiap orang harus mampu untuk menjaga keharmonisan dengan tindakan dan perbuatan yang baik sehinga tidak menimbulkan kekacauan dalam sebuah tatanan hidup bersama. Sikap saling menghargai, menghormati, dan saling menolong merupakaan ciri perbuatan yang dapat mengantar seseorang untuk lebih bersatu dengan sesama dalam menggapai cita-cita pribadi maupun cita-cita bersama. Tentu setiap orang mempunyai cita-cita pribadi, tetapi di samping itu, ia bersama orang lain bekerjasama untuk mencapai suatu kehidupan yang lebih mengutamakan kebaikan dan kesejahteraan bersama. Dalam kehidupan bersama, setiap pribadi boleh untuk menyampaikan pendapat atau usul saran demi sebuah kehidupan yang harmonis. Inilah yang disebut hak yang dimiliki oleh seorang pribadi. Tetapi bahwa yang perlu diperhatikan ialah orang menggunakan hak-haknya dengan benar tanpa menimbulkan masalah. Ketika berhadapan dengan sesama, setiap pribadi juga harus menyadari kalau orang lain pun memiliki hak. Penghormatan terhadap hak seseorang menjadikan sebuah hubungan semakin erat dalam taraf yang sama sebagai saudara. Sebagai seorang manusia, masing-masing orang mempunyai kebebasan. Kebebasan manusia inilah yang membuatnya menjadi pribadi yang menjalankan hidupnya tanpa beban, tetapi bukan berarti ia menggunakan kebebasannya secara brutal. Kebebasan selalu berkaitan dengan suara hati di mana orang mampu mengambil tindakan dengan terlebih dahulu mempertimbangkannya secara matang. Di sini secara tegas membebaskan manusia dari segala paksaan oleh pihak manapun menyangkut hak dan kebebasan dalam beragama, hak atas pendidikan, dalam memilih pekerjaan dan juga termasuk kebebasan memilih status kehidupan. Setiap orang mempunyai hak dan kebebasan dalam dirinya sebagai seorang manusia yang bermartabat. Hak dan kebebasan ini tidak dapat dicabut oleh siapun, kelompok mana pun atau lembaga apapun. Sebab hak dan kebebasan adalah bagian dari diri manusia yang telah ada sejak ia ada di dunia dan bersifat permanen. Namun, orang tidak dapat seenak atau sesuka hatinya menggunakan hak dan kebebasannya. Sebab, jika demikian akan menimbulkan kekacauan di dalam kehidupan. Kebebasan memilih status hidup juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kitab Hukum Kanonik 1983 kanon 219 menyatakan dengan jelas bahwa “ Semua orang beriman kristiani mempunyai hak atas kebebasan dari segala paksaan dalam memilih status kehidupan”. Kanon ini menyatakan tentang hak asasi manusia yang secara tegas dinyatakan dalam Konsili Vatikan II dalam Konstitus Pastoral tentang Gereja di Dunia Dewasa ini (Gaudium et Spes ). Semua orang mempunyai jiwa yang berbudi dan diciptakan menurut gambar Allah, dengan demikian mempunyai kodrat serta asal mula yang sama. Mereka semua ditebus oleh Kristus, dan mengemban panggilan serta tujuan ilahi yang sama pula. Maka harus diakuilah kesamaan dasariah antara semua orang. Untuk itu, setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah. Setiap orang memiliki hak yang tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak untuk secara bebas memilih status kehidupan merupakan salah satu dari kondisi kehidupan permanen yang menjadi ciri keberadaan umat beriman. Setiap orang dalam memilih keadaan hidup mempunyai kekebalan terhadap segala paksaan dari luar. Artinya bahwa keputusan yang diambil baik itu untuk menjadi awam maupun imam, menjadi seorang religius ataupun memilih untuk menikah, berasal dari kebebasan yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun atau kelompok apapun yang dapat memaksa orang lain untuk menentukan keadaan hidup, karena jika demikian hal itu terjadi maka dengan sendirinya telah melanggar hak asasi manusia yang ada dalam diri orang tersebut. Dalam kehidupan umat beriman Kristiani, setiap orang mempunyai hak atas kebebasannya di dalam memilih dan menentukan keadaan atau status hidupnya. Hak untuk secara bebas memilih status hidup ini merupakan bagian dari diri setiap manusia dan menjadi ciri keberadaan seseorang sebagai anggota Gereja. Artinya, ketika ia memilih untuk menikah atau menjadi imam, hal itu menunjukkan keberadaannya sebagai anggota Gereja yang menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan status hidup yang telah dipilih berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab. Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang dapat melarang atau memaksa seseorang untuk menentukan dan menjalani suatu keadaan hidup yang tidak berdasarkan kebebasannya. Kebebasan itu sendiri sudah menjadi milik manusia sejak ia hadir di dunia dan tidak dapat dicabut atau diganggu gugat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BR Christianity
B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology
B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology > BV1460 Religious Education
Divisions: Fakultas Filsafat > Program Studi Ilmu Filsafat
Depositing User: Antonia M. Ngole
Date Deposited: 27 Jun 2022 05:16
Last Modified: 27 Jun 2022 05:16
URI: http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/5803

Actions (login required)

View Item View Item