TAPE, Sesarius Abadi (2021) Tinjauan Etis Moral Kristiani Terhadap Hukuman Mati Berdasarkan Dokumen Evangelium Vitae Artikel 34. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.
Text
ABSTRAK.pdf Download (982kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (336kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (444kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (620kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (487kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (513kB) |
Abstract
Kehidupan merupakan suatu anugerah terindah yang Tuhan berikan kepada umat manusia. Oleh karena itu Allah satu-satunya Tuhan atas hidup itu. Pernyataan ini merupakan keyakinan dasar orang Katolik yang mengakui Allah sebagai Dia yang sungguh dan tidak lain daripada hidup, yang sarat kehidupan dan bagi manusia merupakan sumber segala kehidupan. Paus Yohanes Paulus II dalam Ensiklik pertamanya, Redemptor Hominis, mengatakan bahwa pribadi manusia adalah pribadi yang konkret dan historis. Pribadi yang hidup dan tumbuh dalam misteri penyelamatan, dalam relasinya dengan Kristus. Dia adalah pribadi manusia yang tercipta menurut gambar dan rupa Allah, yang kecitraannya akan Allah. Dalam Perjanjian Lama, Allah diperlihatkan sebagai Allah kehidupan (Mzm.18:48) dan sebagai sumber kehidupan (Mzm.36:10). Lewat Dia segala sesuatu khususnya manusia memperoleh hidup. Di dalam kisah penciptaan terungkap keyakinan dasar ini, yakni Allah menghembuskan nafas hidupnya ke dalam hidung manusia, dan manusia itu menjadi makhluk yang hidup. Dalam Perjanjian Baru, gagasan tentang kehidupan dilihat dalam dimensi Kristosentris, dimana kehidupan sama dengan keselamatan, keutuhan eksistensi manusia. Melalui Kristus, segala sesuatu khususnya manusia memperoleh kehidupan (1 Kor. 8:6). Yohanes penginjil kembali menegaskan, Allah ingin supaya manusia memiliki hidup, dan memilikinya dalam segala kelimpahan (bdk. Yoh. 10:10). Demikianlah Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, berbicara mengenai kehidupan yang bersumber dari Allah dan merupakan hadiah Allah bagi manusia untuk dipelihara dan xi dilindungi demi kemuliaan-Nya. Karena kehidupan merupakan kodrat yang melekat pada Allah, maka hidup manusia merupakan janji yang paling tinggi, yang diberikan Allah kepada manusia dan hadiah yang paling tinggi dari Allah kepada sahabat-sahabat-Nya. Berbicara mengenai pidana mati dapatlah dikatakan sebagai suatu jenis pidana yang tertua dan paling kontroversial di dunia. Oleh karenanya, ia dapatlah dikatakan sebagai pidana yang paling kejam. Dikatakan paling kejam karena pelaksanaannya menyebabkan berdirinya bulu kuduk dan tiada harapan bagi terpidana untuk memperbaiki kejahatannya. Pidana mati ini merupakan pidana yang selalu menuai pro dan kontra. Pro dan kontra tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, namun hampir di seluruh negara di dunia. Setiap ahli hukum, aktivis hak asasi manusia dan lain sebagainya selalu menyandarkan pendapat pro dan kontra pada lembaga pidana mati dengan alasan yang logis dan rasional. Walaupun dikatakan bahwa pidana mati sebagai pidana yang tertua, namun ia selalu muda dan aktual dalam pemberitaan, yakni bahwa ia selalu dibuah bibirkan oleh berbagai moralis, filsuf, sarjana hukum, sosiolog, psikiatris, kriminolog, dan lain-lain. Jenis pidana ini juga dikatakan sebagai yang paling kontroversial karena sampai saat ini terus menimbulkan pertentangan. Ada yang menyetujui pemberlakuannya (retentionist), ada pula yang menolaknaya (abolitionist), serta ada yang mengakui keberadaan hukuman mati dalam perundang-undangan namun menolak diterapkan (abolitionist defacto). Sesungguhnya secara teoritis, kontroversi pro dan kontra seputar hukuman mati muncul sejak dipublikasikan karya tulisan Cesare Beccaria yang berjudul Dei Delliti a Delle Pene pada tahun 1764. Beccaria merupakan orang yang pertama yang patut disebut sebagai pelopor gerakan abolitionist. Dalam uraiannya ia antara lain mempertanyakan dari manakah hak orang untuk mengambil hidup sesamanya. xii Pengaruh tulisan Beccaria ini tampak demikian cemerlang dan terasa kembali antara perang dunia I dan perang dunia II, dengan mendapat pengaruh yang cukup kuat dari aliran humanisme yaitu aliran yang membela dan mengamankan hak-hak asasi dan kehormatan manusia. Perang dunia ke-II telah membawa pengaruh yang besar sekali bagi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan matinya berjuta-juta manusia yang dibunuh secara berencana,muncullah suatu sikap yang mulai mengerti dan memahami betapa luhurnya hidup manusia itu. Dalam keadaan seperti ini muncullah Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) pada 10 Desember 1948. Adapun tujuan UDHR ini pada pokoknya adalah untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Di balik perdebatan mengenai pro-kontra terkait hukuman mati, Setidaknya terdapat 657 eksekusi yang dilaksanakan pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 yang setidaknya berjumlah 690 eksekusi, menunjukkan adanya penurunan sebesar 5%. Selama dua tahun berturut-turut, Amnesty Internasional mencatat jumlah eksekusi global terendah dalam periode 10 tahun. Seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah yang tercatat secara global tidak termasuk ribuan eksekusi yang diyakini Amnesty Internasional terjadi di Cina, di mana data hukuman mati diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Dibandingkan dengan catatan tahun 2018, eksekusi berkurang secara signifikan di Mesir (dari 43+ menjadi 32+), Jepang (dari 15 menjadi 3) dan Singapura (dari 13 menjadi 4). Sebaliknya, eksekusi meningkat signifikan di Irak (dari 52+ menjadi 100+), Arab Saudi (dari 149 menjadi 184), Sudan Selatan (dari 7+ menjadi 11+) dan Yaman (dari 4+ menjadi 7). Iran, Arab Saudi dan Irak menyumbang 81% dari keseluruhan eksekusi global pada tahun 2019. Seratus delapan puluh empat eksekusi di Arab Saudi merupakan angka tertinggi yang pernah dicatat oleh Amnesty Internasional dalam satu tahun di negara itu. Lonjakan ini terjadi dalam konteks adanya peningkatan penerapan hukuman mati xiii sebagai alat politik melawan pemberontak Syiah. Peningkatan 92% atas eksekusi yang tercatat di Irak, sebagian besar disebabkan hukuman mati terus dijatuhkan kepada orang-orang yang dituduh sebagai anggota atau berafiliasi dengan kelompok bersenjata yang menamakan dirinya “Negara Islam”. Di sisi lain,eksekusi yang tercatat berkurang sedikit di Iran (dari 253+menjadi 251+) dan tetap berada pada titik terendah dalam sejarah karena penerapan amandemen undang-undang anti-narkotika pada tahun 2017 di negara tersebut. Meskipun demikian, Iran bertanggung jawab atas 38% dari eksekusi yang tercatat di dunia. Amnesty Internasional mencatat eksekusi di 20 negara, jumlah yang sama dengan tahun 2018, tetapi terdapat perubahan pada negara-negara yang melaksanakan eksekusi. Afganistan, Taiwan dan Thailand tidak melaksanakan eksekusi pada tahun 2019 namun melakukannya pada tahun 2018, sementara Bahrain dan Bangladesh melanjutkan eksekusi pada tahun 2019 setelah tidak melakukannya sepanjang tahun 2018. Yang lebih penting, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya ketika Amnesty International tidak dapat mengkonfirmasi apakah eksekusi secara hukum terjadi di Suriah, Amnesty International dapat mengkonfirmasi eksekusi dilakukan pada 2019 tetapi tidak memiliki informasi yang cukup untuk memberikan angka minimum yang dapat dipercaya. Kita tentu dapat memahami bahwa sasaran yang dapat di tempuh dari penetapan hukuman berat ini adalah untuk mengurangi atau bahkan melenyapkan tindakkan kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, pembajakkan, dan lain-lain. Kitab Suci Perjanjian Lama secara tegas memberikan kepada negara hak dan sekaligus kewajiban untuk menjatuhkan hukuman mati atas kejahatan-kejahatan yang besar. Darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang ditumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang menumpahkannya (bil. 35:33; kej. 9:5-6; kel. 21:12-25; bil. 35: 16-34). Kemudian dalam Perjanjian Baru yang merupakan penyempurnaan atas xiv perjanjian lama, maka peraturan-peraturan dari Perjanjian Lama tidak dapat, tanpa pemeriksaan lebih jauh. Perjanjian Baru tidak setegas Perjanjian Lama. Walaupun demikian, ia sama sekali tidak menyangkal hak negara untuk menjatuhkan hukuman mati. Akan tetapi apakah kejahatan itu telah lenyap seluruhnya di negara-negara yang masih memberlakukan hukuman tersebut? Tentu banyak pihak yang menyatakan tidak, sebab kejahatan berat masih saja terjadi sampai saat ini. Itu berarti bahwa hukuman mati bukanlah cara yang efektif dalam memberantas kejahatan. Kalau cara yang paling serius sekalipun belum dapat melenyapkan kejahatan, masih perlukah ia dipertahankan? Konsili Vatikan II memandang semua tindakan jahat yang melukai martabat hidup manusia merupakan perbuatan yang keji, dan merupakan suatu perbuatan yang mencoreng peradaban manusia, dan bahkan dilihat sebagai sikap yang berlawanan dengan Kemuliaan Sang Pencipta. Karena itu, Konsili sangat tegas menentang semua bentuk tindakan yang berlawanan dengan hidup manusia dan yang merampas hak hidup manusia. Konsili mengajak setiap orang untuk mengembangkan dalam dirinya sikap hormat dan cinta terhadap manusia sebagai gambar Allah. Paus Yohanes Paulus II dalam Ensikliknya Evangelium Vitae mengatakan bahwa semua bentuk kejahatan itu merupakan suatu ancaman terhadap hidup manusia dan merupakan tindakkan melawan Allah. Melalui tindakkan ini, nilai hidup manusia menjadi suram dan martabat hidup manusia dirampas. Karena itu Paus mengajak seluruh umat beriman untuk dengan rendah hati dan berani mengikrarkan imannya kepada Kristus agar ia mengenal kebenaran seutuhnya tentang nilai hidup manusiawi, menerima dan memahami sepenuhnya tanggung jawab untuk mencintai dan melayani, membela dan memajukan hidup manusiawi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General) B Philosophy. Psychology. Religion > BJ Ethics B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Filsafat > Program Studi Ilmu Filsafat |
Depositing User: | Antonia M. Ngole |
Date Deposited: | 20 May 2022 01:32 |
Last Modified: | 20 May 2022 01:32 |
URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/6533 |
Actions (login required)
View Item |