PARLAN, Stanislaus Defretin (2025) Faktor Faktor Penghambat Realisasi Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pbb-P2) di kabupaten Manggarai (Studi Kasus: Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Tentang APBD Tahun Anggaran 2021-2023). Undergraduate thesis, Universitas Katholik Widya Mandira.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (688kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (694kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (583kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (709kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (440kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PELAGIAT.pdf Download (644kB) |
Abstract
. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan vital dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah. Di Kabupaten Manggarai, realisasi penerimaan PBB-P2 seringkali belum mencapai target yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang APBD Tahun Anggaran 2021-2023, mengindikasikan adanya faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pemungutannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara mendalam faktor-faktor penghambat dan Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai dalam meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologi , Data yang digunakan dalam peneilitian ini adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan menjelaskan dan menguraikan data-data yang diperoleh guna memberikan jawaban terhadap permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor faktor penghambat realisasi pemungutan pajak PBB-P2 di kabupaten Manggarai yaitu pertama, pengakan hukum berkaitan dengan pelaksanaan peraturan daerah APBD 2021-2023. Produk hukum dikatakan efektif apabila produk hukum tersebut telah diterapkan dan di laksanakan. Kedua, faktor kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Tingkat kesadaran wajib pajak akan kewajiban membayar PBB-P2 masih relatif rendah,Hal ini diperparah dengan kurangnya sosialisasi yang efektif dan pemahaman tentang manfaat pajak bagi pembangunan daerah. Faktor ekonomi wajib pajak, di mana sebagian besar masyarakat memiliki penghasilan tidak tetap, juga turut mempengaruhi kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Ketiga, Ketidakakuratan data objek pajak, seperti data kepemilikan dan luas tanah/bangunan, serta pemutakhiran data yang lambat, seringkali menyebabkan perbedaan antara data di lapangan dengan data yang tercatat, berujung pada potensi kehilangan pendapatan .Keempat, Faktor yang menghambat pelaksanaan pemungutan PBB-P2 adalah kurangnya sarana atau infrastruktur pendukung. Dalam hal ini, infrastruktur yang dimaksud mencakup sarana transportasi, fasilitas kantor, dan sistem manajemen data. kelima,faktor kebudayaan pemungutan pajak PBB-P2 sering dipandang sebagai beban, bukan sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Dalam budaya setempat, terdapat anggapan bahwa kekayaan tanah dimiliki bersama oleh masyarakat, sehingga mereka merasa tidak harus membayar pajak atas tanah tersebut. Dalam proses pemungutan pajak PBB-P2 upaya yang dilakukan Badan pendapatan daerah adalah melakukan sosialisasi dan Pemutahiran data Basis Pajak Kesimpulan penelitian data menunjukkan bahwa realisasi pemungutan PBB P2 seringkali tidak sejalan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021-2023. Ketidaksesuaian ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Saranya yaitu Bagi pihak Badan Pendapatan Daerah,Data objek pajak harus dimutakhirkan secara berkala dan akurat, ini mencakup pendataan ulang, verifikasi lapangan, dan integrasi data dengan instansi terkait. Bagi masyarakat, Pahami Manfaat Pajak dan Bumi dan Bangunan Ketahui bahwa PBB-P2 yang di bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan public
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Faktor Penghambat, Realisasi, Pelaksanaan, Pemungutan Pajak |
| Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum |
| Depositing User: | Stanislaus Defretin Parlan |
| Date Deposited: | 09 Sep 2025 02:27 |
| Last Modified: | 09 Sep 2025 02:27 |
| URI: | http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/21941 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
